Pemerintah akan kembali melakukan perekrutan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Sebanyak 60.000 PNS dan 40.000 PPPK siap direkrut.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, rekrutmen calon PPPk akan diumumkan bersamaan dengan pendaftaran calon PNS.
Dikatakan Eko, berbeda dengan PNS, perekrutan PPPK tidak memiliki batasan khusus. Selama memiliki kompetensi dan kemampuan, kesempatan untuk menjadi PPPK terbuka lebar.
“Sejauh memiliki kompetensi, dan organisasi membutuhkan, ada kesempatan untuk mendaftar sebagai PPPK,” katanya seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Minggu (11/5/2014).
Selain itu, lanjut Eko, kebijakan membuka keran perekrutan PPPK merupakan terobosan baru yang bertujuan untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
“PPPK dapat membuat fleksibilitas dan mengubah DNA atau gen dalam birokrasi. Selain itu, PPPK juga mampu memacu adrenalin dalam birokrasi dan menumbuhkan citra baru bahwa orang yang ingin mengabdi pada negara tidak harus berstatus sebagai PNS,” paparnya.
Di samping itu, Eko menambahkan PNS yang berkinerja bagus ataupun tidak bagus, biasanya tetap dipertahankan sampai pensiun. Tidak ada sebelumnya yang berkinerja buruk akan dipensiundinikan.
Namun hal itu kini dimungkinkan dalam Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau kinerjanya tidak bagus, PNS bisa diberi sanksi sampai pemberhentian sebagai pegawai,” tegasnya.
Menurut Eko, antara PNS dan PPPK hampir semuanya sama, kecuali NIP dan pensiun. Ia menyebutkan, dalam perjanjian kerja bagi PPPK akan dituliskan klausul mengenai jaminan pensiun yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Dalam perjanjian juga dicantumkan, apabila negara mengalami krisis ekonomi, maka yang pertama kali terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah PPPK,” ungkapnya.[]
sumber dan foto: detik.com
Dikatakan Eko, berbeda dengan PNS, perekrutan PPPK tidak memiliki batasan khusus. Selama memiliki kompetensi dan kemampuan, kesempatan untuk menjadi PPPK terbuka lebar.
“Sejauh memiliki kompetensi, dan organisasi membutuhkan, ada kesempatan untuk mendaftar sebagai PPPK,” katanya seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Minggu (11/5/2014).
Selain itu, lanjut Eko, kebijakan membuka keran perekrutan PPPK merupakan terobosan baru yang bertujuan untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
“PPPK dapat membuat fleksibilitas dan mengubah DNA atau gen dalam birokrasi. Selain itu, PPPK juga mampu memacu adrenalin dalam birokrasi dan menumbuhkan citra baru bahwa orang yang ingin mengabdi pada negara tidak harus berstatus sebagai PNS,” paparnya.
Di samping itu, Eko menambahkan PNS yang berkinerja bagus ataupun tidak bagus, biasanya tetap dipertahankan sampai pensiun. Tidak ada sebelumnya yang berkinerja buruk akan dipensiundinikan.
Namun hal itu kini dimungkinkan dalam Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau kinerjanya tidak bagus, PNS bisa diberi sanksi sampai pemberhentian sebagai pegawai,” tegasnya.
Menurut Eko, antara PNS dan PPPK hampir semuanya sama, kecuali NIP dan pensiun. Ia menyebutkan, dalam perjanjian kerja bagi PPPK akan dituliskan klausul mengenai jaminan pensiun yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Dalam perjanjian juga dicantumkan, apabila negara mengalami krisis ekonomi, maka yang pertama kali terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah PPPK,” ungkapnya.[]
sumber dan foto: detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar